Hak dan kewajiban sebenarnya muncul sebab masing-masing
individu ingin hayati secara berdampingan dengan individu lain, mewujudkan
hasratnya buat bersosial. Pada saat terjadinyainteraksi sosial inilah aplikasi
hak dan kewajiban harus berjalan seiring.
Penjajahan di atas bumi manapun ialah wujud dari aplikasi
hak dan kewajiban nan tak seimbang. Penjajah mengekspresikan haknya secara
monoton dan mengabaikan kewajibannya sebagai sesama individu, sedangkan nan
terjajah ialah secara monoton menunaikan kewajiban tanpa diberi kesempatan buat
mengekspresikan haknya.
Dan sebab telah disepakati bahwa penjajahan di atas bumi
manapun harus dihapuskan, maka semestinya tak boleh ada ketimpangan dalam
aplikasi hak dan kewajiban ini. Itupun kalau tak menginginkan muncul ekses
negatif daripelaksanaanhak dan kewajiban ini.
Merujuk kepada pendapat K Bertens dalam bukunya tentang
etika, hak sejak zaman Romawi Antik merujuk kepada hukum dalam arti sebagai
hukum objektif. Dalam pengertian ini hak merujuk kepada undang-undang,
peraturan, nan mengatur seluruh warga negara demi kepentingan umum.
Namun pada abad pertengahan mulai ada perubahan bahwa nan
dimaksud dengan hak lebih merujuk kepada right atau kesanggupan
individu nan secara suka hati buat melaksanakan sesuatu. Ini muncul sebagai
jawaban atas pengertian hak selama ini nan lebih merujuk pada hukumsecara
objektif.
Dari definisi tentang hak seperti itulah maka muncul
bermacam-macam hak seperti hak sah dan moral, hak negatif dan hak positif, hak
spesifik dan hak umum, hak individu dan haksosial serta hak absolut.
Berbeda dengan pengertian hak, kewajiban ialah bagaimana
individu melaksanakan segala kehendaknya buat kepentingan bersama dan dalam
konteks bernegara, maka kewajiban merujuk kepada sesuatu nan harus dilaksanakan
demi kepentingan negara dan terciptanya keadilan dan keamanan bersama dalam
bernegara.
Kewajiban dikotomi macam yaitu kewajiban paripurna dan
kewajiban tak sempurna. Kewajiban paripurna ialah segala sesuatu nan berkaitan
langsung dengan hak orang lain, sedangkan sebaliknya kewajiban tak paripurna
tak terkait dengan hak orang lain. Yang menjadi dasar dari kewajiban tak
paripurna ialah masalah moral, sedangkan nan menjadidasar dari kewajiban
paripurna ialah masalah keadilan.
Macam-macam Hak dan Kewajiban
Bagi masyarakat Indonesia nan sumber hukum utamanya UUD 1945,
telah pula diatur masalah hak dan kewajiban ini. Undang-undang memberi pedoman
tentang bagaimana melaksanakan hak dan kewajiban sebagai sesama warga negara,
sehingga penyelenggaraan negara akan berlangsung dengan kondusif dan tertib.
Pelaksanaan hak dan kewajiban ini diharapkan berjalan
beriringan agar tak menimbulkan ketimpangan nan akan menyebabkan tak
terlaksananya sebuah keadilan.
Sebagai warga negara Indonesia, aplikasi hak dan
kewajiban nan diatur oleh undang undang itu antara lain meliputi hak dan
kewajiban dalam bidang politik, hak dan kewajiban dalam bidang ekonomi, hak dan
kewajiban dalam bidang sosial budaya serta hak dan kewajiban dalam
bidangpertahanan dan keamanan.
Bidang-bidang ini merupakan aktualisasi diri dari hak dan
kewajiban masing-masing individu sebagai bagian dari sebuahkelompok besar nan
bernama negara.
Dengan memenuhi masalah hak dan kewajiban dalam empat
pilar primer tadi, maka masing-masing individu dapat hayati dengan tentram dan
negara dapat menyelenggarakan masalah-masalah kenegaraan dengan tertib.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Sebagai pengejawantahan dari pedoman Undang Undang Dasar
1945 tentang aplikasi hak dan kewajiban masing-masing individu sebagai warga
negara, pengertian hak merujuk kepada sesuatu nan menjadi miliki individu
secara mutlak, sehingga dalam penggunaannya pun bergantung kepada masing-masing
individu.
Sebagai contoh dari hak sebagai warga negara ialah
misalnya setiap warga negara berhak mendapat perlindunganhukum, diminta atau
tak diminta. Setiap warga negara juga berhak buat mendapatkan penghidupan nan
layak. Bagaimana cara mendapatkan penghidupan nan layak, bergantung kepada
masing-masing individu.
Sebagai warga negara masing-masing individu juga memiliki
hak dalam bidang hukum yaitu kedudukan nan sama. Dalam bidang beragama,
masing-masing individu memiliki hak memilihagama dan menjalankannya sinkron
dengan kepercayaan masing-masing.
Dalam bidang pengajaran, undang-undang juga mengatur
bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pedagogi dan pendidikan. Dan agar
negara dapat menyelenggarakan kenegaraannya dengan tertib, ketika negara dalam
keadaan terancam oleh agresi musuh, maka undang-undang juga mengatur bahwa
setiap warga negara memiliki buat mempertahankan negaranya.
Implementasi hak dan kewajiban seperti telah disinggung
sebelumnya, bahwa aplikasi hak dan kewajiban harus seiring sejalan. Dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara di NegaraRepublik Indonesia, masalah ini
telah diatur oleh undang-undang.
Sehingga sebenarnya apabila seluruh warga negara tanpa
kecuali menghormati dan melaksanakan garis-garis besar nan telah diatur oleh
undang-undang ini, tak akan muncul rasaketidakadilan baik dalam bidang hukum,
pendidikan, sosial budaya, ekonomi dan masalah pertahanan dan keamanan.
Pada Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan
masalah hak dan kewajiban ini yaitu menetapkan hak warga negara nan sama dalam
hukum danpemerintahan, serta kewajiban buat menjunjung hukum dan pemerintahan.
Dalam Pasal 27 ayat 3 juga dinyatakan bahwa menetapkan hak dan kewajiban warga
negara buat ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Begitu pula masalah hak dan kewajiban ini ditetapkan
dalamPasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yaitu menetapkan hak kemerdekaan warga
negara buat berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan. Pasal 29 ditetapkan tentang hak dan kewajiban warga negara dalam
masalah memeluk agama dan kepercayaan. Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945
menetapkan hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan.
Masalah hak dan kewajiban telah diatur dan digariskan
dalam Undang-Undang Dasar 1945, namun dalam pelaksanaannya terjadi
ketidakseimbangan. Jadi kalau kemudian muncul rasa ketidakadilan dalam bidang
apapun, bukan salah undang-undangnya melainkankesalahan itu sebab individu nan
tak mau melaksanakan hak dan kewajiban secara seimbangdan beriringan.
0 komentar:
Posting Komentar